Xgua

Photobucket

Periode dan Golongan


PERIODE DAN GOLONGAN DALAM SPU MODERN
1.       Periode
  1. Adalah lajur-lajur horizontal pada tabel periodik.
  2. SPU Modern terdiri atas 7 periode. Tiap-tiap periode menyatakan jumlah/banyaknya kulit atom unsur-unsur yang menempati periode-periode tersebut. 
  3.  Jadi :

Nomor Periode = Jumlah Kulit Atom

  1. Jumlah unsur pada setiap periode :
Periode
Jumlah Unsur
Nomor Atom ( Z )
1
2
1 – 2
2
8
3 – 10
3
8
11 – 18
4
18
19 – 36
5
18
37 – 54
6
32
55 – 86
7
32
87 – 118

Catatan :
1)       Periode 1, 2 dan 3 disebut periode pendek karena berisi relatif sedikit unsur
2)       Periode 4 dan seterusnya disebut periode panjang
3)       Periode 7 disebut periode belum lengkap karena belum sampai ke golongan VIII A.
4)       Untuk mengetahui nomor periode suatu unsur berdasarkan nomor atomnya, Anda hanya perlu mengetahui nomor atom unsur yang memulai setiap periode

2.       Golongan
a.       Sistem periodik terdiri atas 18 kolom vertikal yang disebut golongan
b.       Ada 2 cara penamaan golongan :
1)       Sistem 8 golongan
Menurut cara ini, sistem periodik dibagi menjadi 8 golongan yaitu golongan utama (golongan A) dan 8 golongan transisi (golongan B).
2)       Sistem 18 golongan
Menurut cara ini, sistem periodik dibagi menjadi 18 golongan yaitu golongan 1 sampai 18, dimulai dari kolom paling kiri.
c.        Unsur-unsur yang mempunyai elektron valensi sama ditempatkan pada golongan yang sama.
d.       Untuk unsur-unsur golongan A sesuai dengan letaknya dalam sistem periodik :


Nomor Golongan = Nomor Periode = Jumlah Kulit AtomJumlah Elektron Valensi



e.       Unsur-unsur golongan A mempunyai nama lain yaitu :
1)       Golongan IA        = golongan Alkali
2)       Golongan IIA       = golongan Alkali Tanah
3)       Golongan IIIA      = golongan Boron
4)       Golongan IVA     = golongan Karbon
5)       Golongan VA      = golongan Nitrogen
6)       Golongan VIA     = golongan Oksigen
7)       Golongan VIIA    = golongan Halida / Halogen
8)       Golongan VIIIA   = golongan Gas Mulia

No comments:

Post a Comment